Menurut dia, langkah sejumlah pelaku usaha yang mulai mengurus kewajiban pajak merupakan sinyal positif bagi upaya penataan sektor pariwisata di Manggarai Barat yang selama ini menjadi sorotan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah menunjukkan itikad baik dan kepatuhan terhadap aturan daerah,” ujarnya.

Isu kepatuhan pajak kapal wisata belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan terkait optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang terus berkembang pesat di Labuan Bajo.

Sebagai salah satu destinasi super prioritas nasional, aktivitas wisata bahari di Labuan Bajo mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Ratusan kapal wisata setiap hari melayani perjalanan wisatawan menuju kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) dan sejumlah pulau wisata lainnya.

Namun di tengah pertumbuhan industri tersebut, kontribusi sektor kapal wisata terhadap pendapatan daerah dinilai belum maksimal.

DPRD menilai ketimpangan antara jumlah kapal yang beroperasi dan kapal yang membayar pajak dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur pariwisata.