LABUANBAJOVOICE.COM – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memberikan arah, landasan, dan kerangka kebijakan dalam pembangunan sektor pariwisata secara menyeluruh.

Perda ini lahir dalam konteks perubahan struktur ekonomi daerah, dimana pariwisata mulai ditempatkan sebagai sektor unggulan yang diharapkan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Secara normatif, Perda ini tidak hanya mengatur kepariwisataan dalam pengertian sempit, tetapi membangun sebuah sistem yang terintegrasi.

Sistem tersebut mencakup pengembangan destinasi, pemasaran, industri pariwisata, serta ekonomi kreatif sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan .

Dengan pendekatan sistem ini, Perda mengandung semangat bahwa pariwisata bukan hanya soal kunjungan wisatawan, tetapi tentang bagaimana aktivitas tersebut menciptakan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi daerah.

Dalam kerangka asas dan tujuan, Perda ini menegaskan bahwa pembangunan kepariwisataan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, partisipasi masyarakat, kemandirian, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal Perda telah meletakkan dasar bahwa pariwisata harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan eksklusif.

Lebih lanjut, Perda ini mengatur tentang sistem kepariwisataan daerah yang meliputi beberapa pilar utama.

Pertama, pengembangan destinasi pariwisata.

Perda mengamanatkan bahwa destinasi harus dikembangkan secara terencana dengan memperhatikan daya tarik wisata, aksesibilitas, serta fasilitas pendukung.

Pengembangan destinasi tidak hanya dimaknai sebagai pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pengelolaan yang berkelanjutan, termasuk perlindungan lingkungan dan pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaannya.

Kedua, pemasaran pariwisata

Perda menempatkan pemasaran sebagai bagian penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Upaya pemasaran tidak hanya dilakukan melalui promosi, tetapi juga melalui penguatan citra daerah sebagai destinasi unggulan.

Hal ini menuntut adanya strategi pemasaran yang terintegrasi dan berbasis pada potensi lokal.

Ketiga, industri pariwisata

Perda mengakui bahwa keberhasilan pariwisata sangat ditentukan oleh kekuatan industri yang mendukungnya, termasuk hotel, restoran, transportasi, dan jasa wisata lainnya.

Dalam konteks ini, Perda mengamanatkan agar industri pariwisata berkembang secara sehat dan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Keempat, pengembangan ekonomi kreatif

Perda memberikan ruang yang cukup bagi pengembangan ekonomi kreatif sebagai bagian dari sistem kepariwisataan.

Hal ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa nilai tambah pariwisata tidak hanya berasal dari kunjungan wisatawan, tetapi juga dari produk-produk lokal yang dihasilkan oleh masyarakat.

Selain itu, Perda ini juga mengatur aspek kelembagaan melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Kepariwisataan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10.

Pokja ini dirancang sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang bertugas mengintegrasikan berbagai kebijakan dan program pembangunan kepariwisataan. Dengan adanya Pokja, diharapkan tidak terjadi fragmentasi kebijakan antar perangkat daerah.

Perda juga memberikan perhatian terhadap pengembangan kawasan strategis pariwisata. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu mendorong perkembangan wilayah sekitarnya.

Penetapan kawasan strategis ini memiliki implikasi penting terhadap perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, serta investasi di daerah.

Dari sisi pengaturan, Perda ini telah memberikan kerangka yang cukup lengkap untuk mengarahkan pembangunan pariwisata daerah. Namun demikian, arah kebijakan yang diharapkan dari Perda ini tidak hanya berhenti pada pengaturan normatif, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk implementasi yang nyata.

Arah pertama yang diharapkan adalah terwujudnya integrasi antara sektor pariwisata dengan sektor riil.

Perda ini pada dasarnya mengandung semangat agar pariwisata menjadi lokomotif yang menarik sektor lain, seperti pertanian, perikanan, dan UMKM. Dengan demikian, pertumbuhan pariwisata diharapkan mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah.

Arah kedua adalah penguatan peran masyarakat lokal dalam sistem kepariwisataan.

Perda ini menghendaki agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku utama dalam aktivitas ekonomi pariwisata. Hal ini dapat diwujudkan melalui pemberdayaan ekonomi kreatif, penguatan kapasitas masyarakat, serta peningkatan akses terhadap pasar.

Arah ketiga adalah terciptanya tata kelola pariwisata yang terkoordinasi dan terintegrasi.

Melalui kelembagaan Pokja Kepariwisataan, Perda ini mengharapkan adanya sinergi antar perangkat daerah, sehingga kebijakan yang diambil tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama.

Arah keempat adalah pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.

Perda ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian lingkungan. Hal ini menjadi sangat penting mengingat daya tarik utama pariwisata Manggarai Barat adalah kekayaan alamnya.

Arah kelima adalah peningkatan daya saing daerah dalam industri pariwisata.

Dengan sistem yang terencana dan terintegrasi, diharapkan Manggarai Barat mampu bersaing dengan daerah lain sebagai destinasi wisata unggulan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Perda Sistem Kepariwisataan Daerah bukan sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk mentransformasikan struktur ekonomi daerah melalui sektor pariwisata.

Tantangan utama yang dihadapi bukan terletak pada kekurangan substansi, melainkan pada bagaimana Perda ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan terukur.

Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap gambaran umum Perda ini menjadi penting sebagai dasar dalam melakukan evaluasi, sehingga arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam Perda dapat benar-benar diwujudkan dalam praktik pembangunan daerah.**

Oleh: Dr. Kanisius Jehabut
Ketua Bapemperda DPRD Manggarai Barat | Anggota DPRD Fraksi Gerindra Asal Dapil I