Beredarnya video tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap persoalan akses masyarakat ke kawasan pesisir di Labuan Bajo.
Dalam konteks hukum, penguasaan atau kepemilikan lahan di kawasan pesisir tidak serta-merta menghapus ketentuan mengenai sempadan pantai dan akses masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai yang memiliki fungsi perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan keselamatan masyarakat.
Pengaturannya antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Meski demikian, penentuan batas sempadan pantai dan status akses pada lokasi tertentu perlu merujuk pada ketentuan tata ruang, penetapan pemerintah, serta status hukum kawasan yang bersangkutan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan langsung dari pihak PT Karamba Lohdora mengenai klaim penguasaan kawasan, dasar pelarangan akses masyarakat, maupun status hukum lahan yang dipersoalkan dalam video tersebut.





Tinggalkan Balasan