“Dia (bosnya) yang melarang supaya tidak boleh masuk ke sini.” kata rekan Fian.
“Iya,” jawab Hendro.
Ketika Fian mempertanyakan keberadaan pimpinan perusahaan agar dapat dimintai penjelasan secara langsung, penjaga lahan tersebut mengatakan bahwa atasannya berada di Bali.
“Loh, bosnya di Bali bosnya,” timpal penjaga lahan itu.
Perdebatan semakin mengarah pada persoalan hukum ketika Fian mempertanyakan alasan masyarakat dilarang mengakses kawasan pantai tersebut.
“Kenapa masyarakat tidak boleh ke pantai ini? Ini milik perusahaan?” tanya Fian.
“Karena sudah ditutup jalannya. Karena perusahaan yang punya,” sahut penjaga lahan tersebut.
Fian kemudian berupaya menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sempadan pantai. Namun, penjelasannya langsung dipotong oleh Hendro.
“Bapak tahu tidak undang-undang tentang…” ucap Fian sebelum terhenti.
“Endak tahu tentang undang-undang! Ini kan sudah masuk perusahaan. Jangan mentang-mentang karena masih muda gini, ayolah kita saling menghargai. Bahkan sudah diminta tolong karena dilarang masuk,” sanggah Hendro.





Tinggalkan Balasan