Menurut dia, skema asuransi wajib ini menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan bagi wisatawan sekaligus kepastian bagi pelaku usaha dalam menghadapi risiko.
Andhy menjelaskan bahwa penguatan tata kelola risiko juga harus diikuti dengan peningkatan standar dan sertifikasi usaha pariwisata.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi kompetensi sumber daya manusia serta audit berkala terhadap pelaku usaha guna menjaga kualitas layanan.
Selain itu, ia mengusulkan pengembangan Sistem Manajemen Risiko Destinasi yang terintegrasi lintas sektor, didukung data terpadu, sistem peringatan dini, serta prosedur operasional standar (SOP) berbasis risiko.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap aktivitas wisata berjalan dalam sistem yang terukur dan responsif terhadap potensi krisis.
Lebih jauh, Andhy menyoroti perlunya pembentukan kelembagaan terpadu melalui Satuan Tugas Manajemen Risiko Destinasi.
Menurutnya, keberadaan satgas ini akan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan serta meningkatkan kecepatan respons dalam situasi darurat.






Tinggalkan Balasan