Namun demikian, ia menegaskan bahwa terdapat data resmi dari pemerintah daerah yang menurutnya patut menjadi perhatian serius semua pihak, terutama pelaku usaha wisata bahari di Labuan Bajo.
“Dari 812 kapal wisata yang beroperasi, tercatat hanya 244 kapal yang memenuhi kewajiban kepada daerah. Artinya, masih terdapat sekitar 568 kapal yang belum memenuhi kewajiban retribusi maupun Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” katanya.
Menurut Kanisius, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pungutan daerah, melainkan berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan keadilan fiskal di tengah tingginya aktivitas ekonomi pariwisata di Manggarai Barat.
Ia menjelaskan, dasar pengenaan PBJT maupun retribusi daerah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas, baik melalui regulasi nasional maupun peraturan daerah.
Untuk kapal wisata jenis Live On Board (LOB), kata dia, pengenaan PBJT dapat diterapkan terhadap sejumlah aktivitas usaha di atas kapal.
“PBJT dapat dikenakan terhadap aktivitas penyediaan makanan dan minuman, jasa hiburan tertentu, maupun jasa perhotelan atau penginapan di atas kapal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.






Tinggalkan Balasan