Sementara untuk kapal wisata non-LOB, kewajiban daerah dapat melekat pada berbagai bentuk pelayanan dan aktivitas usaha yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah.

“Kewajiban itu bisa berupa pelayanan kepelabuhanan tertentu, tambat labuh, maupun aktivitas usaha wisata yang menimbulkan kewajiban retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kanisius.

Ia menilai, selama ini daerah telah menanggung beban besar dalam mendukung industri pariwisata premium di Labuan Bajo. Infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, keamanan kawasan wisata, hingga fasilitas pelabuhan terus dibangun menggunakan anggaran daerah maupun negara.

Karena itu, menurutnya, sudah sewajarnya seluruh pelaku usaha wisata turut menunjukkan kepatuhan dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Daerah menanggung beban pembangunan: jalan dibangun, persampahan ditangani, keamanan dijaga, pelabuhan dan fasilitas publik dipersiapkan. Maka sudah seharusnya sistem kontribusi terhadap daerah juga berjalan dengan baik, tertib, dan berkeadilan,” tegasnya.