Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Reguler Tahun 1447 H/2026 M, Kabupaten Manggarai Barat awalnya memperoleh kuota sebanyak 99 orang. Jumlah itu terdiri atas 66 jamaah haji reguler dan 33 kuota cadangan.
Namun setelah proses pemeriksaan kesehatan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), jumlah jamaah yang dipastikan berangkat sebanyak 59 orang.
Mereka termasuk tiga jamaah mutasi dari luar daerah, yakni dua jamaah dari Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, serta satu jamaah dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Sebagian calon jamaah lainnya tidak melakukan pelunasan karena menunda keberangkatan, ada yang wafat dan belum dilakukan pelimpahan, serta ada yang tidak masuk dalam kuota keberangkatan,” katanya.
Manggarai Barat kemudian memperoleh tambahan kuota setelah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima tambahan 11 kursi haji dari Provinsi DKI Jakarta. Dari tambahan tersebut, empat jamaah berasal dari Manggarai Barat.






Tinggalkan Balasan