LABUANBAJOVOICE.COM — Sorotan terkait rendahnya kepatuhan pajak kapal wisata di Labuan Bajo mulai memunculkan respons dari pelaku usaha. Sebanyak 17 kapal wisata dilaporkan mulai mengurus kewajiban pajak dan administrasi kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan DPRD.
Anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi Gerindra, Kanisius Jehabut, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari pemerintah daerah menyusul langkah penertiban terhadap kapal wisata yang beroperasi di kawasan pariwisata Labuan Bajo.
Sebelumnya, Kanisius menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha kapal wisata terhadap kewajiban pembayaran pajak daerah.
Dari total 812 kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo, kata dia, hanya 244 kapal yang tercatat melakukan pembayaran pajak, sedangkan 568 kapal lainnya disebut belum memenuhi kewajiban kepada daerah.
“Informasi yang kami terima dari pemerintah daerah, sampai hari ini sudah terdapat 17 kapal wisata yang mulai mengurus kewajibannya kepada pemerintah daerah,” kata Kanisius Jehabut, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut dia, langkah sejumlah pelaku usaha yang mulai mengurus kewajiban pajak merupakan sinyal positif bagi upaya penataan sektor pariwisata di Manggarai Barat yang selama ini menjadi sorotan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah menunjukkan itikad baik dan kepatuhan terhadap aturan daerah,” ujarnya.
Isu kepatuhan pajak kapal wisata belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan terkait optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang terus berkembang pesat di Labuan Bajo.
Sebagai salah satu destinasi super prioritas nasional, aktivitas wisata bahari di Labuan Bajo mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Ratusan kapal wisata setiap hari melayani perjalanan wisatawan menuju kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) dan sejumlah pulau wisata lainnya.
Namun di tengah pertumbuhan industri tersebut, kontribusi sektor kapal wisata terhadap pendapatan daerah dinilai belum maksimal.
DPRD menilai ketimpangan antara jumlah kapal yang beroperasi dan kapal yang membayar pajak dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur pariwisata.
Kanisius menegaskan kepatuhan terhadap kewajiban daerah tidak hanya menyangkut urusan administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama menjaga keberlanjutan destinasi wisata premium tersebut.
“Ini adalah langkah positif untuk membangun pariwisata Labuan Bajo yang sehat, tertib, dan berkeadilan. Kepatuhan terhadap kewajiban daerah bukan semata-mata soal pajak dan retribusi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, kebersihan lingkungan, serta keberlanjutan sektor pariwisata itu sendiri,” katanya.
Dalam proses penertiban kapal wisata, DPRD meminta pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif namun tidak mengabaikan aspek penegakan aturan.
Kanisius menegaskan pemerintah daerah dan DPRD tidak anti terhadap investasi maupun pelaku usaha wisata.
Namun, ia menilai seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum agar tercipta keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang selama ini telah patuh membayar kewajiban daerah.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh baik bagi pelaku usaha lainnya. Pemerintah daerah bersama DPRD pada prinsipnya tidak anti investasi dan tidak anti pelaku usaha. Yang kita dorong adalah terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan tanggung jawab bersama dalam membangun Manggarai Barat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada satuan tugas, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam komunikasi dengan pelaku usaha kapal wisata.
“Terima kasih kepada Satgas, pemerintah daerah, dan semua pihak yang terus membangun komunikasi secara baik dan persuasif dalam proses penertiban ini,” kata Kanisius.
Persoalan kepatuhan pajak kapal wisata dinilai menjadi tantangan serius bagi pengelolaan pariwisata Labuan Bajo ke depan. Selain menyangkut potensi kebocoran PAD, kondisi tersebut juga berkaitan dengan pengawasan legalitas usaha, keselamatan wisatawan, hingga standar pelayanan wisata bahari.
Pemerintah daerah diperkirakan akan memperkuat sistem pendataan kapal wisata, integrasi pembayaran pajak, serta pengawasan lintas sektor guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara adil.
Dengan meningkatnya pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha, pemerintah berharap sektor wisata bahari Labuan Bajo dapat tumbuh lebih sehat sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal dan daerah.**






Tinggalkan Balasan