“Keberadaan kita di 15 riang ini merupakan satu kesatuan dalam Ulayat Nggorang. Karena itu, kebersamaan dan persaudaraan harus terus dijaga sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat adat,” katanya.

Ia berharap kepemimpinan Safarudin mampu memperkuat persatuan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Sementara itu, Kepala Desa Gorontalo, Vinsensius Obin, menyatakan Pemerintah Desa mendukung penuh keberadaan lembaga adat sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kehidupan masyarakat.

“Sebagai pemerintah desa, kami mengamini dan mendukung keberadaan Tua Golo Kampung Gorontalo. Kami juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) agar secara administrasi pemerintahan desa, keberadaan dan legitimasi Tua Golo memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Vinsensius.

Usai dikukuhkan, Safarudin mengaku menerima amanah tersebut dengan penuh rasa syukur sekaligus menyadari besarnya tanggung jawab yang kini diembannya.

“Amanah ini bukan sekadar melanjutkan posisi almarhum ayah saya, Haji Husen, tetapi merupakan kepercayaan seluruh masyarakat adat Kampung Gorontalo yang harus saya jalankan dengan penuh ketulusan,” ujarnya.