LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat masih menghadapi tantangan besar dalam penataan dan pembinaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hingga pertengahan 2026, ribuan pelaku usaha belum memiliki legalitas resmi sehingga menyulitkan proses pendataan, pengawasan, maupun pemberian program pemberdayaan yang tepat sasaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop dan UKM) Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, mengatakan pemerintah daerah saat ini terus mendorong integrasi data UMKM melalui sistem perizinan dengan menjadikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas utama setiap pelaku usaha.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih data antarorganisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha terdata dalam satu sistem yang sama.

“Pertama, pemerintah daerah membangun data yang terintegrasi dan menjadikan NIB sebagai identitas utama sehingga tidak terjadi data ganda. Harapannya, seluruh perizinan dan data UMKM bisa saling terhubung,” kata Fatinci, Kamis (2/7/2026).