LABUANBAJOVOICE.COM — KA alias Itok (39), tersangka kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan asal Malaysia, akhirnya keluar dari Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat setelah menjalani masa penahanan selama 48 hari sejak ditahan pada 10 Mei 2026.
Pembebasan tersebut dilakukan setelah proses penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, menyusul pengembalian seluruh kerugian korban sebesar Rp85,2 juta dan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penangguhan penahanan diberikan setelah keluarga tersangka mengajukan permohonan dan seluruh syarat penerapan restorative justice terpenuhi.
“Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan oleh penyidik, tersangka akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu. Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026,” ujar AKP Lufthi, Selasa (30/6/2026).





Tinggalkan Balasan