Kasus tersebut bermula dari laporan wisatawan asal Malaysia, Shuhaili Binti Saahir, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 8 Mei 2026.
Selama proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat tetap menjalankan seluruh prosedur hukum, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka, mengamankan dokumen transaksi keuangan sebagai barang bukti, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Namun, perkembangan baru terjadi setelah tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial yang dialami korban.
“Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan iktikad baik yang sangat nyata dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp85.200.000 pada hari Jumat, 26 Juni 2026 kemarin,” kata AKP Lufthi.
Pengembalian kerugian tersebut kemudian diikuti dengan penandatanganan surat perdamaian antara korban dan tersangka pada 29 Juni 2026.





Tinggalkan Balasan