LABUANBAJOVOICE.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menahan seorang agen wisata tidak resmi atau calo trip berinisial SO (33), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana paket wisata premium senilai Rp244,2 juta.
Tersangka SO, warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang berdomisili di Kompleks MTs Labuan Bajo, diduga membawa lari uang milik LN (56), warga negara Kanada sekaligus pemegang izin usaha agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali.
Kasus tersebut tidak hanya merugikan korban secara finansial. Penipuan itu juga berdampak terhadap perjalanan 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok yang dijadwalkan mengikuti perjalanan wisata di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Para wisatawan tersebut dipastikan terlantar ketika tiba di Labuan Bajo karena kapal yang dijanjikan tersangka ternyata tidak pernah disewa.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.





Tinggalkan Balasan