Kasus ini sekaligus memperlihatkan risiko transaksi jasa perjalanan wisata melalui agen tidak resmi, terutama ketika pembayaran dalam jumlah besar dilakukan berdasarkan dokumen dan komunikasi yang belum diverifikasi kepada pemilik armada.
Bagi pelaku usaha pariwisata, keberadaan invoice, percakapan grup, maupun pencantuman komponen pajak dalam dokumen transaksi tidak dengan sendirinya menjamin bahwa layanan atau armada yang ditawarkan benar-benar tersedia.
Polisi kini menangani perkara tersebut terhadap tersangka SO berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuannya.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penipuan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial terhadap pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan wisatawan terhadap layanan pariwisata di Labuan Bajo.**





Tinggalkan Balasan