LABUANBAJOVOICE.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menahan seorang agen wisata tidak resmi atau calo trip berinisial SO (33), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana paket wisata premium senilai Rp244,2 juta.

Tersangka SO, warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang berdomisili di Kompleks MTs Labuan Bajo, diduga membawa lari uang milik LN (56), warga negara Kanada sekaligus pemegang izin usaha agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali.

Kasus tersebut tidak hanya merugikan korban secara finansial. Penipuan itu juga berdampak terhadap perjalanan 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok yang dijadwalkan mengikuti perjalanan wisata di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Para wisatawan tersebut dipastikan terlantar ketika tiba di Labuan Bajo karena kapal yang dijanjikan tersangka ternyata tidak pernah disewa.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata AKP Lufthi dalam keterangannya di Mako Polres Manggarai Barat, Rabu (12/8/2026) malam.

Modus Calo Trip Gunakan Invoice Fiktif

Kasus tersebut bermula pada pertengahan Juli 2026 ketika korban LN mencari ketersediaan armada kapal Phinisi untuk melayani rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar di kawasan TNK pada 8-10 Agustus 2026.

Peluang tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka SO yang mengoperasikan agensi wisata bernama Danke Adventure.

SO merespons unggahan pencarian armada kapal yang dibuat korban melalui grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen”.

Menurut polisi, tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa kapal Phinisi KM Seven Angel tersedia untuk tanggal yang dibutuhkan.

Untuk memperkuat keyakinan korban, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan atau invoice yang dibuat seolah-olah resmi. Invoice tersebut dilengkapi dengan komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM. Seven Angel dalam posisi siap (available) untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen,” jelas Kasat Reskrim.

Modus tersebut membuat korban percaya dan kemudian melakukan transfer dana secara bertahap sebanyak tiga kali.

Transfer dilakukan dalam rentang 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 dengan total uang yang disetorkan mencapai Rp244,2 juta.

“Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM. Seven Angel selama 3 hari 2 malam serta biaya masuk TNK,” papar Ajun komisaris polisi itu.

Uang Habis untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut seluruh uang yang diterima tersangka telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai operasional perjalanan wisata, termasuk penyewaan kapal, tidak pernah dibayarkan.

Kondisi tersebut kemudian berimbas langsung pada rombongan wisatawan yang telah tiba di Labuan Bajo. Kapal yang sebelumnya dijanjikan kepada korban tidak tersedia karena tidak pernah benar-benar disewa oleh tersangka.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan risiko transaksi jasa perjalanan wisata melalui agen tidak resmi, terutama ketika pembayaran dalam jumlah besar dilakukan berdasarkan dokumen dan komunikasi yang belum diverifikasi kepada pemilik armada.

Bagi pelaku usaha pariwisata, keberadaan invoice, percakapan grup, maupun pencantuman komponen pajak dalam dokumen transaksi tidak dengan sendirinya menjamin bahwa layanan atau armada yang ditawarkan benar-benar tersedia.

Polisi kini menangani perkara tersebut terhadap tersangka SO berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuannya.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penipuan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial terhadap pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan wisatawan terhadap layanan pariwisata di Labuan Bajo.**