“Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM. Seven Angel dalam posisi siap (available) untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen,” jelas Kasat Reskrim.

Modus tersebut membuat korban percaya dan kemudian melakukan transfer dana secara bertahap sebanyak tiga kali.

Transfer dilakukan dalam rentang 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 dengan total uang yang disetorkan mencapai Rp244,2 juta.

“Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM. Seven Angel selama 3 hari 2 malam serta biaya masuk TNK,” papar Ajun komisaris polisi itu.

Uang Habis untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut seluruh uang yang diterima tersangka telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai operasional perjalanan wisata, termasuk penyewaan kapal, tidak pernah dibayarkan.

Kondisi tersebut kemudian berimbas langsung pada rombongan wisatawan yang telah tiba di Labuan Bajo. Kapal yang sebelumnya dijanjikan kepada korban tidak tersedia karena tidak pernah benar-benar disewa oleh tersangka.