Korban juga mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bagian dari kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela.

“Pada hari Senin, 29 Juni 2026, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian secara resmi, yang langsung diikuti dengan pengajuan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban,” tambahnya.

AKP Lufthi menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tetap harus melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara khusus untuk menentukan penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Keadilan restoratif tidak serta-merta menggugurkan perkara begitu saja di lapangan. Kita tetap harus melewati mekanisme formal demi tertib administrasi perkara,” jelasnya.

Setelah gelar perkara dilaksanakan, penyidik akan mengajukan penetapan penghentian penyidikan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.