Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Salah satu kendala utama adalah masih banyaknya pelaku usaha yang belum mengurus legalitas usahanya meskipun proses pendaftaran tersedia secara gratis.

Data Disnakertranskop dan UKM menunjukkan, dari 12.398 UMKM yang tercatat hingga Juni 2026, baru 1.604 pelaku usaha atau sekitar 12,94 persen yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM masih berada di sektor informal dan belum masuk dalam sistem administrasi usaha yang terintegrasi.

Fatinci menjelaskan, tantangan pendataan tidak hanya disebabkan oleh minimnya legalitas usaha, tetapi juga karena karakteristik UMKM yang sangat dinamis.

Sebagian pelaku usaha berpindah lokasi, menghentikan operasional, atau berganti jenis usaha tanpa melakukan pembaruan data kepada pemerintah.

“Banyak usaha yang belum memiliki legalitas usaha. Termasuk masih banyak usaha yang belum mendaftar secara resmi sehingga sulit masuk dalam data pemerintah. Selain itu, ada yang berpindah lokasi, berhenti beroperasi, atau berganti jenis usaha sehingga data harus terus diperbarui,” ujarnya.