Dalam prosesi pengukuhan, Safarudin menerima sejumlah simbol kehormatan adat berupa sarung (lipa), tikar adat (ca loce matang), seekor ayam jantan (manuk bakok), dan uang adat (jerek beo).

Simbol-simbol tersebut menjadi penanda sahnya pengukuhan sekaligus melambangkan kehormatan, musyawarah, ketulusan, dan kepercayaan masyarakat kepada pemimpin adat.

Pada kesempatan itu, Haji Ramang Ishaka mengapresiasi masyarakat Kampung Gorontalo yang telah menjalankan seluruh tahapan pengukuhan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.

“Pengukuhan ini merupakan hasil keputusan masyarakat adat Kampung Gorontalo. Safarudin dipercaya melanjutkan amanah yang sebelumnya diemban almarhum Haji Husen,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan penghormatan kepada keluarga besar almarhum Haji Husen yang selama ini mendampingi almarhum menjalankan tugas sebagai Tua Golo.

Ramang menjelaskan, Kampung Gorontalo merupakan satu dari 15 kampung adat atau riang yang berada dalam kesatuan Ulayat Nggorang.

Masing-masing kampung memiliki kewenangan mengatur kehidupan adatnya, namun seluruhnya tetap terikat dalam satu kesatuan hukum adat.