Untuk kepesertaan mandiri atau BPU, Arief menyebut iuran normal program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp16.800 per bulan.
Namun, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memperluas cakupan kepesertaan, hingga Desember 2026 masyarakat memperoleh potongan iuran sebesar 50 persen.
“Iuran normalnya Rp16.800 per bulan. Tetapi sampai Desember 2026 pemerintah memberikan diskon 50 persen, sehingga peserta hanya membayar Rp8.400 per bulan,” ungkap Arief.
Ia berharap semakin banyak pekerja informal di Kabupaten Manggarai Barat dan wilayah Flores yang memanfaatkan program tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Menurutnya, dengan biaya yang relatif ringan, pekerja informal tidak hanya memperoleh perlindungan atas biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, tetapi juga mendapatkan jaminan keberlangsungan ekonomi keluarga apabila kehilangan penghasilan karena tidak mampu bekerja.**





Tinggalkan Balasan