Ia mencontohkan seorang petani yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju sawah. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tersebut akan ditanggung sesuai ketentuan program.
Namun, menurut Arief, persoalan yang sering luput dari perhatian adalah kondisi keluarga peserta yang kehilangan sumber penghasilan ketika kepala keluarga harus menjalani perawatan dalam waktu lama.
“Misalnya seorang petani mengalami kecelakaan saat bekerja dan harus dirawat selama enam bulan. Biaya pengobatan memang ditanggung, tetapi bagaimana keluarganya yang kehilangan penghasilan? Di situlah BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghasilan pengganti agar keluarga tetap bisa melanjutkan hidup,” ujarnya.
Arief menjelaskan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja berhak memperoleh Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) berupa pengganti penghasilan.
Pada 12 bulan pertama, peserta memperoleh pengganti penghasilan 100 persen, dengan nilai minimal Rp1 juta setiap bulan.
Selanjutnya, mulai bulan ke-13 hingga peserta dinyatakan sembuh oleh dokter, manfaat tersebut diberikan sebesar 50 persen, atau sekitar Rp500 ribu per bulan sesuai ilustrasi yang dijelaskan.





Tinggalkan Balasan