“Kalau enam bulan dirawat, berarti enam bulan itu keluarganya menerima Rp1 juta setiap bulan. Kalau dokter menyatakan harus dirawat dua tahun, maka penghasilan yang hilang tetap kita ganti. Dua belas bulan pertama 100 persen, kemudian bulan ke-13 dan seterusnya 50 persen sampai dokter menyatakan sembuh,” jelas Arief.
Ia menegaskan, manfaat tersebut diberikan selama peserta masih dinyatakan belum mampu bekerja berdasarkan keterangan dokter.
“Mau dua tahun, tiga tahun, bahkan empat tahun, selama dokter menyatakan peserta belum sembuh, santunan itu tetap diberikan sesuai ketentuan program,” tegasnya.
Arief menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri tanpa pemberi kerja.
Kelompok tersebut, kata dia, meliputi petani, nelayan, tukang ojek, tukang bangunan, pedagang, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Petani, nelayan, tukang ojek, tukang bangunan, pedagang, pelaku UMKM, semua pekerja informal yang bekerja secara mandiri atau tidak memiliki pemberi kerja dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.





Tinggalkan Balasan