LABUANBAJOVOICE.COM – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau.

Bahkan, hingga Desember 2026, pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Labuan Bajo, Arief Wahyudhi, mengatakan negara hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja informal agar tidak kehilangan sumber penghidupan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja.

Hal itu disampaikan Arief kepada awak media di ruang kerjanya di Labuan Bajo, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menanggung biaya pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan pengganti penghasilan kepada keluarga selama peserta tidak dapat bekerja.

“Pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Ketika mereka bekerja lalu mengalami risiko saat bekerja, negara hadir memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Arief.

Ia mencontohkan seorang petani yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju sawah. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tersebut akan ditanggung sesuai ketentuan program.

Namun, menurut Arief, persoalan yang sering luput dari perhatian adalah kondisi keluarga peserta yang kehilangan sumber penghasilan ketika kepala keluarga harus menjalani perawatan dalam waktu lama.

“Misalnya seorang petani mengalami kecelakaan saat bekerja dan harus dirawat selama enam bulan. Biaya pengobatan memang ditanggung, tetapi bagaimana keluarganya yang kehilangan penghasilan? Di situlah BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghasilan pengganti agar keluarga tetap bisa melanjutkan hidup,” ujarnya.

Arief menjelaskan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja berhak memperoleh Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) berupa pengganti penghasilan.

Pada 12 bulan pertama, peserta memperoleh pengganti penghasilan 100 persen, dengan nilai minimal Rp1 juta setiap bulan.

Selanjutnya, mulai bulan ke-13 hingga peserta dinyatakan sembuh oleh dokter, manfaat tersebut diberikan sebesar 50 persen, atau sekitar Rp500 ribu per bulan sesuai ilustrasi yang dijelaskan.

“Kalau enam bulan dirawat, berarti enam bulan itu keluarganya menerima Rp1 juta setiap bulan. Kalau dokter menyatakan harus dirawat dua tahun, maka penghasilan yang hilang tetap kita ganti. Dua belas bulan pertama 100 persen, kemudian bulan ke-13 dan seterusnya 50 persen sampai dokter menyatakan sembuh,” jelas Arief.

Ia menegaskan, manfaat tersebut diberikan selama peserta masih dinyatakan belum mampu bekerja berdasarkan keterangan dokter.

“Mau dua tahun, tiga tahun, bahkan empat tahun, selama dokter menyatakan peserta belum sembuh, santunan itu tetap diberikan sesuai ketentuan program,” tegasnya.

Arief menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri tanpa pemberi kerja.

Kelompok tersebut, kata dia, meliputi petani, nelayan, tukang ojek, tukang bangunan, pedagang, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Petani, nelayan, tukang ojek, tukang bangunan, pedagang, pelaku UMKM, semua pekerja informal yang bekerja secara mandiri atau tidak memiliki pemberi kerja dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk kepesertaan mandiri atau BPU, Arief menyebut iuran normal program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp16.800 per bulan.

Namun, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memperluas cakupan kepesertaan, hingga Desember 2026 masyarakat memperoleh potongan iuran sebesar 50 persen.

“Iuran normalnya Rp16.800 per bulan. Tetapi sampai Desember 2026 pemerintah memberikan diskon 50 persen, sehingga peserta hanya membayar Rp8.400 per bulan,” ungkap Arief.

Ia berharap semakin banyak pekerja informal di Kabupaten Manggarai Barat dan wilayah Flores yang memanfaatkan program tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Menurutnya, dengan biaya yang relatif ringan, pekerja informal tidak hanya memperoleh perlindungan atas biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, tetapi juga mendapatkan jaminan keberlangsungan ekonomi keluarga apabila kehilangan penghasilan karena tidak mampu bekerja.**