LABUANBAJOVOICE.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperkuat komitmen perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui koordinasi strategis bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan warga negara yang bekerja ke luar negeri memperoleh perlindungan hukum optimal, khususnya PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Yudha Karisma Pradigda.
Dari pihak BP3MI hadir Pelaksana Harian (Plh.), Lukas Doni Pura, dalam pertemuan yang berlangsung Kamis, 16 April 2026.
Charles menjelaskan, fokus utama koordinasi adalah merumuskan langkah konkret untuk menekan angka keberangkatan pekerja migran non-prosedural yang masih menjadi tantangan serius di wilayah NTT.
“Data resmi menunjukkan penempatan PMI asal NTT mencapai sekitar 2.200 orang. Namun demikian, jumlah pekerja migran non-prosedural diperkirakan jauh lebih tinggi,” ujar Charles.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Manggarai menjadi salah satu kantong calon pekerja migran di wilayah kerja Imigrasi Labuan Bajo, dengan dominasi tenaga kerja laki-laki yang memilih bekerja ke luar negeri.
Fenomena tingginya keberangkatan non-prosedural, menurut Charles, dipicu oleh banyaknya jalur keluar yang sulit terpantau. Calon pekerja migran kerap menyamarkan identitas dan membaur dengan penumpang umum untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Selain itu, sebagian dari mereka mengetahui terlebih dahulu wilayah perbatasan seperti Entikong dan Kalimantan sebelum melanjutkan perjalanan ke luar negeri,” ungkapnya.
Negara tujuan utama PMI asal NTT masih didominasi oleh Malaysia, dengan persentase lebih dari 90 persen.
Di sisi lain, proses keberangkatan resmi yang dinilai cukup panjang juga menjadi alasan sebagian masyarakat memilih jalur non-prosedural.
Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi telah melakukan verifikasi data melalui pengecekan nomor identitas calon pekerja migran. Namun, praktik penyamaran identitas masih menjadi tantangan yang membutuhkan penguatan kolaborasi lintas instansi.
Charles menegaskan pentingnya sinergi dengan BP3MI dalam memperkuat sistem perlindungan PMI dari hulu ke hilir.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang bekerja ke luar negeri dapat melalui prosedur yang benar, aman, dan terlindungi secara hukum,” jelasnya.
“Sinergi dengan BP3MI menjadi kunci dalam menekan angka pemberhentian non-prosedural,” tegas Charles.
Ke depan, kerja sama ini diharapkan berkembang melalui berbagai program strategis, termasuk pembentukan desa binaan imigrasi sebagai pusat edukasi dan pengawasan berbasis masyarakat.
Koordinasi antara Imigrasi dan BP3MI ini diproyeksikan menjadi langkah awal berkelanjutan dalam meningkatkan pengawasan serta perlindungan PMI.
Upaya ini sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri.**






Tinggalkan Balasan