Data tersebut menunjukkan manfaat program telah dirasakan langsung oleh masyarakat dan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masa depan keluarga pekerja.

Menanggapi pertanyaan mengenai kepesertaan dalam satu keluarga, Arief menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi anggota keluarga yang bekerja.

Artinya, apabila kepala keluarga menjadi pencari nafkah utama, cukup kepala keluarga tersebut yang didaftarkan sebagai peserta.

“Yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah yang bekerja. Tidak perlu istri dan anak ikut menjadi peserta. Tujuannya agar ketika kepala keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, istri dan anak-anak tetap memperoleh perlindungan melalui santunan yang diberikan,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Arief mengajak seluruh pekerja di Manggarai Barat, baik pekerja formal maupun pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, hingga tukang ojek, untuk tidak menunda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, risiko kerja tidak dapat diprediksi sehingga perlindungan harus dimiliki sebelum musibah terjadi.