Besaran bantuan pendidikan diberikan bertahap sesuai jenjang pendidikan, yakni:
- TK hingga SD sebesar Rp1,5 juta per tahun.
- SMP sebesar Rp2 juta per tahun.
- SMA sebesar Rp3 juta per tahun.
- Perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.
“Kalau pekerja meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja dan memiliki dua orang anak, negara menyiapkan beasiswa sampai anak tersebut lulus kuliah. Bantuan diberikan sesuai jenjang pendidikan dan terus berlanjut setiap kali anak naik ke jenjang berikutnya,” ujar Arief.
Menurutnya, manfaat beasiswa tersebut berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sektor formal maupun informal, selama risiko yang dialami berkaitan dengan kecelakaan kerja.
Program beasiswa tersebut, kata Arief, bukan sekadar regulasi di atas kertas. Hingga tahun 2026, manfaat itu telah dirasakan oleh keluarga peserta di Kabupaten Manggarai Barat.
“Per tahun 2026 ini sudah ada 18 anak di Manggarai Barat yang menerima manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan