Sementara itu, tambah dia, apabila masa kepesertaan telah lebih dari tiga bulan, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta.
“Kalau terjadi risiko meninggal dunia kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen informal, jika kepesertaannya di bawah tiga bulan, ahli waris menerima Rp10 juta sebagai biaya pemakaman. Kalau kepesertaannya sudah lebih dari tiga bulan, santunan yang diterima sebesar Rp42 juta,” jelas Arief.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut berlaku khusus bagi pekerja informal. Berbeda dengan pekerja formal yang bekerja pada perusahaan.
“Kalau pekerja formal tidak ada pembagian seperti itu. Semua peserta yang meninggal dunia memperoleh santunan minimal Rp42 juta,” katanya.
Selain santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat pendidikan bagi keluarga peserta.
Arief mengatakan, apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, pemerintah menyiapkan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak hingga menyelesaikan pendidikan tinggi.





Tinggalkan Balasan