Ia menilai prinsip keselamatan dan keberlanjutan yang tertuang dalam perda seharusnya menjadi dasar utama dalam pengelolaan seluruh kawasan wisata, termasuk infrastruktur penunjang seperti jembatan akses wisatawan.

“Dalam konteks tragedi Cunca Wulang, pertanyaan mendasarnya adalah apakah sistem pengelolaan destinasi wisata sebagaimana diamanatkan dalam perda ini telah benar-benar berjalan,” ujarnya.

Kanisius menjelaskan, perda tersebut juga menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan daya tarik wisata mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi.

Selain itu, kata dia, pengelolaan destinasi wisata diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, aksesibilitas, dan standar pengelolaan daya tarik wisata.

Ia menyoroti keberadaan jembatan di kawasan wisata Cunca Wulang yang seharusnya dipandang sebagai bagian integral dari sistem keselamatan destinasi, bukan sekadar fasilitas infrastruktur biasa.

“Jika akses wisata mengalami kerusakan hingga menimbulkan korban jiwa, maka yang harus dievaluasi bukan hanya kondisi fisik jembatan, tetapi keseluruhan tata kelola destinasi wisata itu sendiri,” katanya.