LABUANBAJOVOICE.COM — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wisatawan perempuan asal Jepang di salah satu pusat layanan Spa & Massage di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memunculkan sorotan terhadap standar pelayanan wisata dan perlindungan wisatawan asing di destinasi super prioritas tersebut.
Perempuan berinisial Y (32) melaporkan AR (35), seorang staf terapis di tempat spa tersebut, setelah diduga mengalami tindakan yang melampaui batas profesional saat menjalani layanan pijat pada Rabu (6/5/2026).
Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, mengatakan korban awalnya tidak mengetahui bahwa layanan terapi akan dilakukan oleh terapis laki-laki.
“Korban awalnya tidak tahu bahwa yang akan melayaninya adalah terapis laki-laki. Saat pelaku datang, korban diminta melepaskan pakaian dan naik ke tempat tidur untuk memulai sesi spa,” ujar Fransiskus saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/5/2026) siang.
Menurut keterangan polisi, layanan spa berlangsung sekitar 90 menit. Namun, di penghujung sesi, korban mulai merasa tidak nyaman karena terduga pelaku diduga melakukan sentuhan pada area sensitif tubuh korban.






Tinggalkan Balasan