Pembinaan dilakukan melalui pelatihan manajemen koperasi, tata kelola kelembagaan, administrasi, hingga pengelolaan usaha agar koperasi memiliki kemampuan berkembang secara mandiri.

“Melalui penguatan tata kelola dengan pelatihan terkait manajemen koperasi, tata kelola kelembagaan, administrasi, dan pengelolaan usaha agar koperasi mampu berkembang dan secara bertahap memiliki kemampuan menyediakan kantor operasional sendiri,” terang Fatinci.

Selain pembinaan, pemerintah daerah juga melakukan pendataan ulang dan evaluasi terhadap koperasi aktif maupun tidak aktif guna memastikan keberadaan dan aktivitas koperasi benar-benar berjalan.

“Pemerintah daerah melalui dinas secara bertahap terus melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan evaluasi terhadap koperasi aktif maupun tidak aktif,” katanya.

Pengawasan dilakukan melalui kewajiban pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), laporan perkembangan usaha, hingga sistem pelaporan digital seperti SIMKOPDES dan Online Data System (ODS) Koperasi.

“Koperasi diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan usaha serta melaksanakan RAT. Dari pelaksanaan RAT dan laporan tersebut, dinas dapat menilai tingkat aktivitas dan kesehatan kelembagaan koperasi,” ujarnya.