Meski belum memiliki kantor permanen, pemerintah daerah memastikan koperasi tersebut tetap dapat menjalankan kegiatan usaha selama administrasi dan keberadaannya jelas.
“Koperasi yang belum memiliki kantor permanen tetap dapat beroperasi menggunakan alamat domisili yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sepanjang keberadaan pengurus, kegiatan usaha, dan administrasinya tetap aktif serta dapat diakses oleh anggota maupun pemerintah,” ujarnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa banyak koperasi di Manggarai Barat masih berada pada tahap bertahan dan berkembang. Sebagian besar koperasi lebih memilih memutar modal untuk usaha produktif dibanding membiayai pembangunan kantor.
Di sisi lain, keberadaan kantor permanen dianggap penting untuk memperkuat legitimasi kelembagaan koperasi, meningkatkan kepercayaan anggota, serta mempermudah pengawasan pemerintah.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Disnakertranskop UKM Manggarai Barat terus melakukan pembinaan dan penguatan tata kelola koperasi secara bertahap.






Tinggalkan Balasan