Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Alor, serta instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan manusia lintas negara.

Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan.

“Kami akan memperkuat sinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Media dan masyarakat juga kami imbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dari orang asing,” tutup Saroha Manulang.

Hingga kini, 16 WN Uzbekistan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Hasil penyelidikan akan menentukan apakah mereka hanya dikenai sanksi administratif berupa denda dan deportasi atau diproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam jaringan penyelundupan manusia.

Sebagai langkah penguatan pengawasan di wilayah perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mendorong rencana pembukaan kantor imigrasi di Kabupaten Alor dan sejumlah pulau strategis lainnya di NTT guna mempersempit celah kejahatan lintas negara serta menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.**