LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan kuat adanya praktik penyelundupan manusia yang terorganisir setelah 16 warga negara (WN) Uzbekistan ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor.
Seluruh warga negara asing tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Dari hasil pemeriksaan administratif sementara, sebanyak 14 orang diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay), sedangkan dua lainnya masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manulang, menjelaskan, peristiwa bermula pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA ketika masyarakat menemukan rombongan pria berkebangsaan Uzbekistan berjalan menyusuri Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
Menurutnya, warga yang sedang melaut melihat rombongan tersebut menuju permukiman setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan sekitar Pulau Pantar.
“Kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan sekitar Pantar. Mereka memutuskan menyusuri pantai karena tidak ada pertolongan,” ujar Saroha Manulang dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kupang, Jumat (10/7/2026).
Setelah diamankan masyarakat dan aparat, rombongan tersebut sempat diinapkan di Tamala Homestay, Kalabahi. Selanjutnya mereka diserahkan Polres Alor kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 9 Juli 2026 melalui Pelabuhan SDP Bolok, Kabupaten Kupang.
Dugaan Bukan Perjalanan Wisata Biasa
Imigrasi menilai perjalanan 16 WN Uzbekistan tersebut memiliki sejumlah kejanggalan sehingga mengarah pada dugaan penyelundupan manusia.
Salah satu indikasi yang menjadi perhatian adalah para penumpang mengaku tidak saling mengenal meskipun melakukan perjalanan bersama menggunakan kapal nelayan.
Di dalam kapal terdapat seorang nahkoda warga negara Indonesia yang identitasnya hingga kini masih didalami. Tujuan akhir perjalanan mereka juga masih dalam penyelidikan.
“Ada 16 orang, tapi mereka tidak saling kenal secara personal. Ini tidak logis untuk perjalanan wisata biasa,” tegas Saroha Manulang.
Empat Belas Orang Overstay
Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian menunjukkan 14 dari 16 WN Uzbekistan telah melampaui masa izin tinggal di Indonesia dengan durasi yang bervariasi.
Pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Temuan overstay ini merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman sanksinya berupa denda administratif atau deportasi,” jelas Saroha Manulang.
Namun, menurutnya, penyelidikan tidak berhenti pada pelanggaran administrasi semata.
Mengarah pada Dugaan TPPO
Imigrasi juga menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) atau penyelundupan manusia.
Salah satunya adalah ketidaksesuaian identitas penumpang dengan daftar manifest kapal.
“Nama penumpang tidak sesuai dengan daftar manifest. Ini mencurigakan,” kata Saroha.
Temuan lain yang memperkuat dugaan tersebut ialah biaya perjalanan yang dikeluarkan masing-masing penumpang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, setiap WN Uzbekistan mengaku membayar sekitar 8.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp140 juta kepada agen perjalanan dan penyedia kapal.
“Uang sebanyak itu bukan untuk paket wisata normal. Ini menunjukkan ada koordinator atau agen yang mengorganisir perjalanan mereka,” ungkap Saroha Manulang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, perjalanan para WN Uzbekistan dimulai melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Mereka kemudian melanjutkan perjalanan laut melalui Kendari dengan rencana keluar dari wilayah Indonesia melalui perairan Rote.
Namun, kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan Alor sehingga akhirnya terdampar di pesisir Pulau Pantar.
Penyelidikan juga terkendala karena nahkoda kapal dilaporkan meninggalkan kapal dengan alasan mencari bantuan dan hingga kini belum ditemukan.
“Aktor intelektual di balik ini masih kami selidiki. Ada indikasi kuat ini bagian dari jaringan penyelundupan manusia,” tegas Saroha.
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Alor, serta instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan manusia lintas negara.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan.
“Kami akan memperkuat sinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Media dan masyarakat juga kami imbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dari orang asing,” tutup Saroha Manulang.
Hingga kini, 16 WN Uzbekistan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Hasil penyelidikan akan menentukan apakah mereka hanya dikenai sanksi administratif berupa denda dan deportasi atau diproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam jaringan penyelundupan manusia.
Sebagai langkah penguatan pengawasan di wilayah perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mendorong rencana pembukaan kantor imigrasi di Kabupaten Alor dan sejumlah pulau strategis lainnya di NTT guna mempersempit celah kejahatan lintas negara serta menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.**





Tinggalkan Balasan