Empat Belas Orang Overstay

Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian menunjukkan 14 dari 16 WN Uzbekistan telah melampaui masa izin tinggal di Indonesia dengan durasi yang bervariasi.

Pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Temuan overstay ini merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman sanksinya berupa denda administratif atau deportasi,” jelas Saroha Manulang.

Namun, menurutnya, penyelidikan tidak berhenti pada pelanggaran administrasi semata.

Mengarah pada Dugaan TPPO

Imigrasi juga menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) atau penyelundupan manusia.

Salah satunya adalah ketidaksesuaian identitas penumpang dengan daftar manifest kapal.

“Nama penumpang tidak sesuai dengan daftar manifest. Ini mencurigakan,” kata Saroha.

Temuan lain yang memperkuat dugaan tersebut ialah biaya perjalanan yang dikeluarkan masing-masing penumpang.