LABUANBAJOVOICE.COM — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wisatawan perempuan asal Jepang di salah satu pusat layanan Spa & Massage di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memunculkan sorotan terhadap standar pelayanan wisata dan perlindungan wisatawan asing di destinasi super prioritas tersebut.

Perempuan berinisial Y (32) melaporkan AR (35), seorang staf terapis di tempat spa tersebut, setelah diduga mengalami tindakan yang melampaui batas profesional saat menjalani layanan pijat pada Rabu (6/5/2026).

Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, mengatakan korban awalnya tidak mengetahui bahwa layanan terapi akan dilakukan oleh terapis laki-laki.

“Korban awalnya tidak tahu bahwa yang akan melayaninya adalah terapis laki-laki. Saat pelaku datang, korban diminta melepaskan pakaian dan naik ke tempat tidur untuk memulai sesi spa,” ujar Fransiskus saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/5/2026) siang.

Menurut keterangan polisi, layanan spa berlangsung sekitar 90 menit. Namun, di penghujung sesi, korban mulai merasa tidak nyaman karena terduga pelaku diduga melakukan sentuhan pada area sensitif tubuh korban.

“Selama spa berlangsung sampai selesai, korban merasa ketakutan karena di bagian akhir, terduga pelaku mulai menyentuh area pribadi korban,” tuturnya.

Fransiskus menjelaskan, tindakan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali sehingga korban merasa terintimidasi dan tidak mampu bereaksi secara spontan.

“Tindakan tersebut diduga dilakukan secara berulang oleh terduga pelaku, sehingga menimbulkan intimidasi yang membuat korban merasa tertekan dan tidak berdaya,” papar Frengky sapaan akrabnya.

Usai sesi terapi selesai, korban langsung memprotes tindakan tersebut kepada pihak pengelola spa. Ketegangan sempat terjadi di meja reservasi ketika korban mempertanyakan prosedur layanan yang diterimanya.

“Setelah selesai, korban bertanya ke bagian reservasi apakah prosedur standar memang mengharuskan menyentuh area pribadi. Di situ sempat terjadi perdebatan antara korban dan pihak manajemen,” lanjutnya.

Merasa mengalami perlakuan yang tidak pantas, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat untuk membuat laporan resmi pada hari yang sama.

“Tak lama setelah peristiwa itu terjadi, korban langsung menuju Polres Manggarai Barat untuk mengadukan terduga pelaku atas dugaan perbuatan asusila,” ungkap Kasubsi Penmas.

Kepolisian kemudian melakukan penanganan awal dan pendalaman terhadap laporan tersebut. Namun, proses hukum tidak berlanjut setelah kedua pihak memilih penyelesaian secara damai melalui mediasi di Mapolres Manggarai Barat.

“Korban memutuskan untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke proses hukum. Alasan utamanya karena korban harus segera kembali ke negaranya dalam waktu dekat,” jelas Frengky.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, AR disebut menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui mekanisme adat Manggarai. Jalur penyelesaian berbasis kearifan lokal itu ditempuh sebagai bagian dari kesepakatan damai antara kedua pihak.

Selain prosesi adat, dibuat pula surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh korban, terduga pelaku, dan manajemen pusat layanan spa. Dokumen tersebut menjadi komitmen bersama agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap standar pelayanan wisata di Labuan Bajo yang selama ini dipromosikan sebagai destinasi pariwisata premium Indonesia.

Perlindungan terhadap wisatawan, termasuk transparansi prosedur layanan dan profesionalisme tenaga kerja pariwisata, dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga citra pariwisata daerah di mata internasional.**