LABUANBAJOVOICE.COM — Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan aparat gabungan di wilayah perairan timur Indonesia. Tim Khusus Pangkalan TNI AL Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT), dan Badan Karantina Indonesia BKHIT NTT Satuan Pelayanan Labuan Bajo berhasil mengamankan sekitar 1.000 ekor burung lokal yang hendak dikirim keluar daerah melalui Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat, 8 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi sinyal bahwa jalur laut di wilayah Nusa Tenggara Timur masih rentan dimanfaatkan jaringan perdagangan satwa liar ilegal.

Aparat menduga pengiriman burung dilakukan secara terorganisir menggunakan jasa ekspedisi antarpulau menuju wilayah Jawa.

Kasus itu diumumkan langsung oleh Palaksa Lanal Labuan Bajo Mayor Laut (P) Triya Yudha Mukaswara dalam konferensi pers di Markas Komando Lanal Labuan Bajo, Jumat sore.

Dalam konferensi itu, ia didampingi Kasat Polairud Polres Manggarai Barat IPTU Leonardo Marpaung, perwakilan Badan Karantina Indonesia BKHIT NTT Satuan Pelayanan Labuan Bajo drh. Kanda Y. Muhamad, Koordinator Resort BBKSDA NTT Wilayah Labuan Bajo Udin, serta General Manager Pelindo Labuan Bajo Anwar Siregar.

Menurut Triya Yudha, pengungkapan bermula saat aparat gabungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan logistik dan ekspedisi yang akan diberangkatkan dari Pelabuhan Labuan Bajo.

Petugas kemudian mencurigai sebuah truk ekspedisi Flores–Jawa bernomor polisi L 9304 GA jenis Hino Fuso. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, aparat menemukan puluhan kotak berisi burung hidup yang disimpan dalam kondisi tertutup rapat.

“Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi yang hendak keluar dari wilayah Labuan Bajo. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan box berisi burung hidup tanpa dokumen resmi karantina maupun izin pengangkutan satwa,” ujar Triya Yudha.

Ketika kotak-kotak tersebut dibuka, aparat mendapati ratusan hingga ribuan burung kicau lokal dalam kondisi memprihatinkan. Banyak burung terlihat lemas akibat minim ventilasi udara dan padatnya tempat penyimpanan selama proses pengiriman.

Jenis burung yang diamankan terdiri dari Pleci (Zosterops), Samyong (Pachycephala nudigula), dan Decu Belang (Saxicola caprata). Satwa tersebut merupakan jenis burung liar yang banyak ditemukan di kawasan Nusa Tenggara Timur dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Selain berpotensi menyebabkan kematian satwa selama perjalanan laut yang panjang, pengiriman itu juga diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak dilengkapi dokumen resmi karantina dan izin pengangkutan satwa liar.

Aparat menduga praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Triya Yudha menegaskan penggagalan penyelundupan satwa liar tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah laut sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal.

“Kodaeral VII berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergitas antar-instansi guna menutup celah jalur penyelundupan ilegal di wilayah kerja kami. Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT,” tegasnya.

Ia menyebut wilayah perairan Nusa Tenggara Timur selama ini menjadi salah satu titik rawan penyelundupan satwa karena memiliki banyak jalur laut antarpulau yang sulit diawasi secara menyeluruh.

Menurutnya, modus pengiriman menggunakan kendaraan logistik dan ekspedisi umum kerap dipilih pelaku karena dianggap lebih aman dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun, tambah dia, pengawasan terpadu yang dilakukan aparat gabungan mulai mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat IPTU Leonardo Marpaung mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik satwa maupun jaringan distribusi yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak pengirim, penerima, dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BBKSDA NTT menilai perdagangan burung liar secara ilegal dapat mempercepat penurunan populasi satwa lokal di habitat aslinya.

Pengambilan satwa dari alam secara besar-besaran juga berpotensi mengganggu keseimbangan rantai ekologi di kawasan NTT.

Koordinator Resort BBKSDA NTT Wilayah Labuan Bajo, Udin, mengatakan banyak spesies burung lokal memiliki fungsi ekologis penting seperti penyebaran biji tanaman dan pengendalian hama alami.

“Kalau pengambilan dari alam terus dilakukan tanpa pengawasan, populasi burung liar bisa mengalami penurunan drastis. Dampaknya bukan hanya pada satwa itu sendiri, tetapi juga pada keseimbangan ekosistem,” katanya.

Seluruh barang bukti berupa satwa liar kini diamankan dan diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap burung-burung tersebut sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat yang aman.

General Manager Pelindo Labuan Bajo Anwar Siregar menegaskan pihak pelabuhan mendukung penuh langkah pengawasan terpadu yang dilakukan aparat gabungan guna mencegah pelabuhan digunakan sebagai jalur penyelundupan.

“Kami mendukung pengawasan ketat di area pelabuhan agar fasilitas transportasi laut tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk perdagangan satwa liar,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan serius bahwa perdagangan satwa liar di Indonesia masih berlangsung masif dan terus mencari celah melalui jalur distribusi laut.

Di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap konservasi lingkungan, praktik perdagangan ilegal satwa justru menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan biodiversitas Indonesia, khususnya di wilayah timur yang dikenal kaya spesies endemik.

Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan lintas instansi, dan edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai perdagangan satwa liar yang selama ini merusak ekosistem dan mengancam kelestarian fauna lokal.**