Dalam kasus ini, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku.

Tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan b KUHP tentang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi sebagai mata pencaharian tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda kategori VI.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 427 KUHP mengenai penggunaan kesempatan bermain judi tanpa izin yang diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori III.

“Langkah selanjutnya, kami tengah merampungkan pemberkasan administrasi penyidikan (BAP) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Kami juga telah melayangkan surat permohonan persetujuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” pungkas AKP Lufthi.

Polres Manggarai Barat berharap penegakan hukum terhadap praktik perjudian tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekonomi keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.**