LABUANBAJOVOICE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo membongkar praktik perjudian kupon online atau toto gelap (togel) yang diduga beroperasi berkedok toko obat pertanian di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MG alias Monal (39), warga yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus petani.
Ia ditangkap saat diduga sedang merekap angka taruhan togel di sebuah toko obat pertanian di kawasan Pasar Malawatar, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang mengatakan penindakan itu dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan warga di wilayah Lembor.
“Beberapa waktu lalu, kami mengamankan seorang pria terduga pengepul togel di Kecamatan Lembor saat ia sedang merekap angka taruhan di salah satu toko obat pertanian,” ujar Kapolres Manggarai Barat dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Kapolres, pemberantasan perjudian merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di wilayah Manggarai Barat yang dikenal sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi segala bentuk perjudian, baik darat maupun online. Penertiban ini adalah jawaban langsung atas kegelisahan masyarakat Lembor yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Malawatar,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
“Setelah menerima informasi dari warga, Tim URC Resmob Komodo langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan pemetaan (profiling) dari pukul 11.30 hingga 14.30 Wita demi memastikan target berada di lokasi,” papar AKP Lufthi.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati terduga pelaku tengah merekap nomor pasangan togel serta menerima uang dari para pemasang.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Langkah taktis ini kami lakukan dengan sangat hati-hati mengingat lokasi penangkapan berada di pusat keramaian pasar, sehingga kami harus meminimalkan risiko adanya provokasi massa di lapangan,” tambah Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti itu meliputi dua unit telepon genggam, yakni Vivo Y12 warna biru dan Oppo A18 warna hitam.
Kemudian, uang tunai senilai Rp2.185.000, sebanyak 12 lembar rekapan angka togel, serta satu kartu tanda penduduk elektronik milik tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan untuk menambah penghasilan keluarga.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan ilegal ini baru ia jalankan sekitar tiga bulan terakhir untuk menambah penghasilan,” ungkap Ajun Komisaris Polisi itu.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan MG sebagai tersangka pada Rabu (24/6/2026).
Dalam kasus ini, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku.
Tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan b KUHP tentang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi sebagai mata pencaharian tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda kategori VI.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 427 KUHP mengenai penggunaan kesempatan bermain judi tanpa izin yang diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori III.
“Langkah selanjutnya, kami tengah merampungkan pemberkasan administrasi penyidikan (BAP) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Kami juga telah melayangkan surat permohonan persetujuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” pungkas AKP Lufthi.
Polres Manggarai Barat berharap penegakan hukum terhadap praktik perjudian tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekonomi keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.**





Tinggalkan Balasan