LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar sosialisasi kebijakan visa dan izin tinggal keimigrasian bagi pelaku usaha pariwisata, khususnya pengelola dive centre dan penjamin warga negara asing (WNA), Kamis, 25 Juni 2026.
Kegiatan bertajuk Let’s Talk Immigration: Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian itu berlangsung di Labuan Bajo, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di kawasan destinasi super prioritas tersebut.
Sosialisasi diikuti puluhan peserta yang berasal dari berbagai dive centre dan pihak penjamin WNA yang selama ini beraktivitas di wilayah Manggarai Barat.
Mereka mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan visa dan izin tinggal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Moderator kegiatan, Mario Kalistus Bhara Gae dari Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, membuka acara dengan menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi pelaku usaha pariwisata.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga mendukung terciptanya iklim investasi dan pariwisata yang aman, tertib, serta berkelanjutan di Labuan Bajo.





Tinggalkan Balasan