“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Langkah taktis ini kami lakukan dengan sangat hati-hati mengingat lokasi penangkapan berada di pusat keramaian pasar, sehingga kami harus meminimalkan risiko adanya provokasi massa di lapangan,” tambah Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti itu meliputi dua unit telepon genggam, yakni Vivo Y12 warna biru dan Oppo A18 warna hitam.
Kemudian, uang tunai senilai Rp2.185.000, sebanyak 12 lembar rekapan angka togel, serta satu kartu tanda penduduk elektronik milik tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan untuk menambah penghasilan keluarga.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan ilegal ini baru ia jalankan sekitar tiga bulan terakhir untuk menambah penghasilan,” ungkap Ajun Komisaris Polisi itu.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan MG sebagai tersangka pada Rabu (24/6/2026).





Tinggalkan Balasan