Ketiga, Pencegahan Curanmor: Pengelola dan juru parkir diminta aktif mengawasi area parkir secara berkala guna mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keempat, Bebas Miras Ilegal dan Narkoba: Melarang keras peredaran serta penjualan minuman keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan usaha.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif Polres Manggarai Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik dan pengelola Cafe Mabar menerima kedatangan petugas dengan sikap kooperatif. Mereka menyatakan memahami keluhan masyarakat dan langsung mengambil langkah untuk menurunkan volume suara.
“Pengelola menyatakan memahami aspirasi warga, mematikan/menurunkan volume pengeras suara, serta berkomitmen mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku,” tutur Kapolres Mabar setelah menerima laporan hasil pengecekan dari petugas di lapangan.
Hingga kegiatan berakhir pada Sabtu dini hari, situasi di Cafe Mabar maupun sepanjang Jalan Mgr. Van Bekkum terpantau aman, tertib, dan kondusif.





Tinggalkan Balasan