LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat memberikan empat imbauan sekaligus penegasan kepada pengelola Cafe Mabar Labuan Bajo setelah menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas live music yang berlangsung hingga larut malam dan dinilai mengganggu ketenteraman warga.
Penertiban dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di Cafe Mabar, Jalan Mgr. Van Bekkum, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.27 Wita.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.25 Wita.
Warga mengeluhkan suara live music yang diputar dengan volume tinggi hingga larut malam sehingga mengganggu waktu istirahat masyarakat di kawasan permukiman sekitar.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menegaskan setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius jajarannya sebagai bagian dari pelayanan cepat kepolisian.





Tinggalkan Balasan