“Kami menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial mengenai suara musik yang terlalu keras hingga larut malam,” kata AKBP Christian dalam keterangan yang diperoleh media, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Kapolres, respons cepat dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan keberlangsungan aktivitas usaha pariwisata di Labuan Bajo.

“Sebagai wujud pelayanan Quick Response, saya langsung menginstruksikan Tim URC Resmob Komodo untuk turun memverifikasi dan berdialog langsung dengan pengelola kafe secara persuasif dan humanis,” jelasnya.

Dalam penertiban tersebut, personel URC Resmob Komodo tidak hanya melakukan pengecekan lapangan, tetapi juga menyampaikan empat imbauan teknis dan aturan yang wajib dipatuhi pengelola Cafe Mabar.

Pertama, Pengendalian Kebisingan: Mengontrol volume pengeras suara dan live music, terutama saat mendekati tengah malam demi menghormati hak warga permukiman sekitar untuk beristirahat.

Kedua, Kepatuhan Jam Operasional: Disiplin mematuhi batas jam operasional tempat hiburan malam sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat.