LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1449 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 87.409.366 per jemaah.

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.194.366, sementara sisanya sebesar Rp 33.215.000 ditanggung melalui nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan panjang yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta efisiensi pengelolaan biaya penyelenggaraan haji.

“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1449 Hijriah atau 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” ujar Marwan Dasopang dalam rapat yang dilansir Kompas.com.

Marwan menjelaskan bahwa BPIH terdiri dari dua komponen utama, yakni Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah dan nilai manfaat yang bersumber dari hasil pengelolaan tabungan jemaah haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Tahun ini, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan total BPIH sebesar Rp 2 juta dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan haji 2025 yang mencapai Rp 89,4 juta.

“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 juta, sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” jelas Marwan.

Penurunan ini, kata dia, tidak hanya memberikan keringanan kepada calon jemaah haji tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam meningkatkan efisiensi layanan haji.

“Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya meng-cover komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” tambahnya.

Kesepakatan tersebut diambil setelah serangkaian pembahasan teknis bersama Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, maskapai penerbangan, dan penyedia layanan haji di Arab Saudi.

Pembahasan mencakup aspek syarikah (mitra Saudi), biaya pesawat, logistik, akomodasi, serta konsumsi selama di Tanah Suci.

Pada musim haji 2026, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah itu, 203.320 kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, sementara 17.680 kuota dialokasikan untuk haji khusus.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah, dengan Bipih sebesar Rp 54.924.000.

Namun setelah evaluasi dan negosiasi, besaran tersebut disesuaikan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, harga avtur, inflasi Arab Saudi, serta kualitas layanan yang diharapkan meningkat di tahun depan.

Kementerian Agama dan DPR berkomitmen memastikan penggunaan nilai manfaat dana haji tetap transparan dan tepat sasaran, sehingga tidak mengurangi hak maupun kenyamanan jemaah selama beribadah.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan layanan digital, efisiensi transportasi, dan optimalisasi fasilitas maktab di Makkah serta Madinah.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji 2026 berjalan lebih efisien, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas tata kelola haji yang modern dan akuntabel.**