Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Manggarai Barat. Ketiga pria tersebut disebut sebagai terduga pelaku, sehingga proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan bagaimana tindakan terhadap satwa yang awalnya terjadi di lingkungan permukiman dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika disertai kekerasan dan penyebaran rekaman melalui media sosial.**
Halaman





Tinggalkan Balasan