LABUANBAJOVOICE.COM — Aksi kekerasan terhadap seekor burung hantu di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, bermula ketika satwa tersebut terlihat bertengger di tiang dapur sebuah rumah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/8) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Burung hantu tersebut kemudian ditangkap menggunakan tangan kosong sebelum dibawa ke depan sebuah kios dan mengalami penganiayaan hingga dibakar dalam kondisi masih hidup.

Polisi kini telah mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Ketiganya adalah GJ (30), SB (41), dan VJ (25), warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, peristiwa bermula ketika GJ melihat burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB.

GJ kemudian memanggil SB dan VJ. Ketiganya diduga bersama-sama menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong dan membawanya ke depan area kios.

Ditangkap di Dapur, Dibawa ke Depan Kios

Sesampainya di depan kios, aksi kekerasan terhadap burung hantu tersebut diduga dimulai.

“Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali,” ungkapnya.

Penganiayaan tersebut kemudian berlanjut dengan pembakaran.

Menurut keterangan kepolisian, VJ diduga menyulut api dan membakar burung hantu yang masih dalam kondisi bernyawa hingga hangus menjadi abu.

Sementara itu, SB diduga merekam seluruh rangkaian aksi tersebut menggunakan telepon genggam.

“Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir,” tambah AKP Lufthi.

Peran ketiganya kemudian dipetakan polisi. GJ diduga menjadi eksekutor penangkapan dan pemukulan, SB sebagai perekam sekaligus pemilik akun media sosial yang mengunggah video, sedangkan VJ diduga menjadi eksekutor pembakaran.

Video Pembakaran Burung Hantu Viral

Video aksi tersebut kemudian diunggah SB ke akun Facebook pribadinya, Lenggeleongwasedeko, pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 09.30 Wita.

Unggahan itu menuai kritik dan kecaman dari warganet. Meski kemudian dihapus oleh pemilik akun, video tersebut telah lebih dahulu diunduh dan diunggah kembali oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8) pagi.

Unggahan ulang tersebut membuat rekaman aksi kekerasan terhadap satwa itu semakin luas beredar hingga menarik perhatian publik secara nasional.

Viralnya video tersebut juga mendorong kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan, polisi tidak hanya merespons viralnya video, tetapi juga menindaklanjuti dugaan penganiayaan terhadap satwa dan penyebaran konten kekerasan.

“Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Rabu (12/8) pagi.

Polisi Dalami Motif Kepercayaan Mistis

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan kepercayaan atau mitos lokal mengenai burung hantu.

Kasat Reskrim mengungkapkan, para terduga pelaku diduga mempercayai keberadaan burung hantu di sekitar permukiman sebagai pertanda buruk atau berkaitan dengan ilmu hitam.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan,” katanya.

Namun, polisi juga mendalami alasan aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial.

“Namun ironisnya, aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan,” tegas perwira dengan balok tiga dipundaknya.

Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Manggarai Barat. Ketiga pria tersebut disebut sebagai terduga pelaku, sehingga proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan bagaimana tindakan terhadap satwa yang awalnya terjadi di lingkungan permukiman dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika disertai kekerasan dan penyebaran rekaman melalui media sosial.**