“Polres Manggarai Barat tidak akan mentolerir segala bentuk aksi vigilante atau main hakim sendiri. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan barang, maupun mengompori massa hingga terjadi kekerasan, akan kami proses hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata AKBP Christian.

Untuk mengantisipasi bentrokan lanjutan, Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana memfasilitasi mediasi resmi dengan menghadirkan perwakilan Pihak Rareng dan Pihak Mbehal.

Upaya mediasi tersebut diharapkan menjadi jalan penyelesaian sengketa secara damai sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sementara itu, satu peleton personel gabungan dari Polres Manggarai Barat dan Polsek setempat masih disiagakan di sejumlah titik rawan di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi warga sekitar.**