Menurutnya, sengketa hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak terprovokasi. Sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah—baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)—bukan dengan mengandalkan kekuatan massa atau tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Selain menjaga keamanan, Polres Manggarai Barat memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana dalam bentrokan tetap berjalan.
Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memasang garis polisi di lokasi kejadian, melakukan olah TKP awal, mengamankan barang bukti, serta mendata kerugian material maupun kemungkinan adanya korban akibat bentrokan tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan, maupun memprovokasi massa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





Tinggalkan Balasan