LABUANBAJOVOICE.COM – Bentrokan terbuka antar-kelompok warga Mbehal dan Rareng akibat sengketa lahan pecah di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (29/7/2026) pagi.

Kericuhan yang melibatkan dua kelompok warga tersebut sempat diwarnai aksi pembakaran kendaraan milik warga dan pengrusakan di sekitar lokasi sengketa.

Situasi berhasil dikendalikan setelah jajaran Polres Manggarai Barat bergerak cepat melakukan penyekatan dan memisahkan massa yang bertikai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrokan melibatkan kelompok Pihak Rareng dan kelompok Pihak Mbehal. Jumlah massa yang berkumpul di lokasi diperkirakan mencapai ratusan orang.

Ketegangan mulai meningkat sekitar pukul 06.30 Wita ketika kedua kelompok mendatangi lahan yang menjadi objek sengketa. Adu mulut berkembang menjadi kontak fisik hingga berujung pada tindakan anarkis berupa pembakaran kendaraan dan pengrusakan sejumlah sarana di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Mendapat laporan dari masyarakat disertai informasi intelijen, Polres Manggarai Barat segera mengerahkan personel gabungan dari Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), serta personel Polsek jajaran untuk mengendalikan situasi.

Langkah cepat aparat kepolisian berhasil mencegah bentrokan meluas sekaligus meredam eskalasi konflik yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat di wilayah tersebut.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengatakan personel gabungan langsung diterjunkan ke lokasi begitu menerima laporan adanya bentrokan.

“Begitu menerima panggilan darurat dari masyarakat, kami langsung mengerahkan personil gabungan ke Lengkong Warang untuk melakukan penyekatan dan pemisahan massa. Saat ini situasi di lokasi bentrokan berangsur dapat kita kendalikan, meski personil tetap disiagakan dalam status siaga ketat,” ujar AKBP Christian saat memberikan keterangannya, Rabu siang.

Kapolres mengimbau seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga dari kedua kelompok agar menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

Menurutnya, sengketa hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.

“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak terprovokasi. Sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah—baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)—bukan dengan mengandalkan kekuatan massa atau tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Selain menjaga keamanan, Polres Manggarai Barat memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana dalam bentrokan tetap berjalan.

Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memasang garis polisi di lokasi kejadian, melakukan olah TKP awal, mengamankan barang bukti, serta mendata kerugian material maupun kemungkinan adanya korban akibat bentrokan tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan, maupun memprovokasi massa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Manggarai Barat tidak akan mentolerir segala bentuk aksi vigilante atau main hakim sendiri. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan barang, maupun mengompori massa hingga terjadi kekerasan, akan kami proses hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata AKBP Christian.

Untuk mengantisipasi bentrokan lanjutan, Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana memfasilitasi mediasi resmi dengan menghadirkan perwakilan Pihak Rareng dan Pihak Mbehal.

Upaya mediasi tersebut diharapkan menjadi jalan penyelesaian sengketa secara damai sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sementara itu, satu peleton personel gabungan dari Polres Manggarai Barat dan Polsek setempat masih disiagakan di sejumlah titik rawan di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi warga sekitar.**